TUBEI, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta 463 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bersomisili di Lebong ketika dinyatakan lulus seleksi. Bentuknya harus dibuktikan dengan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Lebong layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
''Domisilinya harus di Kabupaten Lebong sesuai dengan status kepegawaiannya. Yakni bertugas sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong,'' kata Sekda.
Domisili itu dinilainya penting karena sebelum diterima sebagai PPPK, masing-masing peserta seleksi sudah bersumpah siap mengabdi di Lebong minimal 10 tahun ketika mendaftarkan diri. Artinya tidak ada alasan bagi PPPK yang lulus seleksi tidak menetap di Lebong.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Masyarakat Diingatkan Waspada Upal
''Terlebih CPNS yang tugasnya berhubungan langsung kepada masyarakat. Seperti bidan dan guru, harus benar-benar bersiaga di wilayah tugasnya,'' tukas Sekda.
Tidak dipungkirinya, aturan pindah domisili ke lokasi kerja itu memang tidak diatur dalam regulasi kepegawaian pemerintah. Baik dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ataupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
''Namun kewajiban pindah KTP sesuai domisili itu diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Itu berlaku bagi semua penduduk, tidak terkecuali ASN (aparatur sipil negara, red),'' tukas Sekda.
BACA JUGA:Ingatkan Bides Siaga Tempat Tugas
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengaku akan segera menyerahkan identitas para PPPK yang lulus seleksi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun data itu akan diserahkan setelah semua PPPK yang lulus seleksi diumumkan.
''Sementara ini yang diumumkan baru PPPK tenaga kesehatan. Sedangkan untuk PPPK tenaga guru masih menunggu kelulusan dari pusat,'' ungkap Benny.(sca)