KORANRB.ID - 16 remaja yang rata-rata masih berstatus pelajar, berhasil diamankan Polresta Bengkulu beserta Polsek jajaran.
Pengungkapan tersebut berkaitan dengan viralnya informasi terkait gerombolan begal di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Gerombolan Begal di Bengkulu Punya Gangster Bernama
Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono didampingi Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul, Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro dan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Agus Norman menyampaikan dalam rilis yang digelar di halaman Mapolresta Bengkulu, Kamis (21/10). 16 remaja yang diamankan sudah berstatus tersangka.
"Dari 16 terduga pelaku yang sudah diamankan, rata-rata pelaku merupakan anak dibawah umur. Namun demikian dalam kegiatan curas rata-rata perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan melukai korban dengan senjata tajam (sajam)," ungkap Aris.
BACA JUGA:Gerombolan Begal di Bengkulu Punya Gangster Bernama
Dalam rilis juga ditampilkan beberapa barang bukti dari 16 tersangka gerombolan begal ini, diantaranya samurai, pedang panjang, parang, cerulit hingga ekor pari.
Aris juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui gerombolan begal ini memiliki grup WhatsApp (WA) dengan nama "Siap Tempur".
BACA JUGA:Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu, Empat Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Segera Disidang
"Mereka membuat sebuah gangster atau kelompok, dalam melakukan aksinya selalu melukai korban. Ada beberapa sajam seperti samurai hitam, pedang panjang, cerulit, parang hingga ekor pari," terang Aris.
Dari pengakuan sementara gerombolan ini kepada polisi, mereka sudah terkonfirmasi beraksi di TKP Jalan Bumi Ayu, Jalan Gunung Bungkuk, Jalan Raden Patah, Jalan Citarum, Jalan Gedang, dan TKP lain di Jalan Pariwisata, Simpang BBS Kelurahan Pagar Dewa, Jalan Citanduy dan Simpang empat pantai Nusa Indah.
BACA JUGA:Seluruh Kerugian Negara Tuntas Dikembalikan Tersangka Korupsi Perencanaan RDTR Benteng
"Rata-rata mereka masih pelajar di beberapa Sekolah di Kota Bengkulu, sehingga akan dikoordinasikan dengan pihak sekolah," kata Aris.
Akibat aksinya, gerombolan begal meresahkan ini dijerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun.(jam)