KORANRB.ID - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH mengingatkan seluruh pengguna reklame mengurus perizinan. Baik reklame kelas usaha skala besar maupun kelas Usaha Kecil Menengah (UKM).
''Mulai tahun depan (2024, red) kami akan melakukan penertiban terhadap reklame liar (tidak berizin, red),'' tegas Andrian.
BACA JUGA:Selasa Jangan Ada PNS Tambuh Libur
Aturan mengenai penyelenggaraan reklame telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sanksi bagi reklame yang tidak punya izin adalah pembongkaran.
''Justru itu kami minta OPD (organisasi perangkat daerah, red) teknis pemungut pajak reklame gencar menyosialisasikan masalah perizinan reklame agar ke depan tidak ada lagi alasan pengguna tidak tahu,'' terang Andrian.
BACA JUGA:2024, Seluruh Puskesmas Layani Kesehatan Online
Terpisah, Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos mengatakan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame tahun ini belum maksimal. Dari target Rp 100 juta, realisasinya baru berkisae 75 persen.
''Untuk tahun anggaran 2024, PAD reklame tetap kami target seratus juta rupiah,'' kata Monginsidi.
BACA JUGA:Ketersediaan Pupuk Harus Terjamin
Untuk masalah perizinan, Monginsidi pastikan kewenangannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun terlepas punya izin atupun tidak, setiap reklame yang terpasang di wajib membayar pajak reklame.
''Namun bukan berarti reklame yang bayar pajak tidak perlu urus izin karena masalah izin berkaitan dengan penertiban,'' ungkap Monginsidi.
BACA JUGA:PDAM Belum Bereskan Sambungan Ilegal
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong, Nelawati, SP, MM belum berhasil dikonfirmasi. Namun sejauh ini belum sampai 50 penyelengara reklame yang mengantongi izin. Itu sesuai daftar IPR yang diterbitkan DPMPTSP sepanjang tahun 2023. Sementara jumlah reklame di Kabupaten Lebong ratusan unit. (sca)