KORANRB.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah kemarin (29/12).
Keputusan tersebut merupakan langkah tegas terhadap badan usaha yang sudah tidak mampu memberikan keuntungan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Masih ada 15 BUMN lain yang sakit.
Ketujuh BUMN yang dibubarkan, antara lain, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Istaka Karya (Persero) dalam status pailit.
BACA JUGA:Raih Juara Festival Vokasi AHM, Guru dan Siswa SMK Wakili Bengkulu ke Nasional
Selain itu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (ISN), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (KKA), PT Industri Gelas (Persero) (IGLAS), dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) (PANN). Selanjutnya, pembubaran dilakukan kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan.
Aset milik BUMN yang dibubarkan kini telah menjadi kewenangan pengadilan yang akan membagi hasil penjualannya.
BACA JUGA:Paket Menginap Tahun Baru Bersama Hotel Santika Bengkulu
Hasil penjualan aset bakal digunakan untuk membayar kewajiban kepada para kreditur, termasuk pajak dan hak karyawan.
”Di dalam pembubaran perusahaan dan penjualan aset oleh kurator itu, nanti ada ranking dari yang punya hak atas aset. Yang paling atas termasuk dan (hak) pegawai,” terang Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
BACA JUGA:Bulog Salurkan 100 Ton Beras
Dia menyatakan, upaya tersebut merupakan salah satu upaya bersih-bersih Kementerian BUMN sejak 2019. Baik dengan holding-isasi, merger, klasterisasi, perampingan, maupun penanganan BUMN yang bermasalah. BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dalam usaha akan masuk dalam klaster Danareksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
”Saat ini di bawah kami ada 45 perusahaan BUMN dan target akhir kami berjumlah di bawah 40 BUMN yang diklasterisasi ke dalam 12 klaster,” ungkap pria yang akrab disapa Tiko tersebut.
BACA JUGA:Tahun 2024, Optimisme Pelaku Usaha Industri Tetap Terjaga
Menurut dia, terdapat tiga parameter dalam keputusan pembubaran BUMN. Yaitu, secara keuangan sudah tidak layak, secara fungsi ekonomi tidak signifikan, dan secara bisnis juga tidak bisa diharapkan. ”Pasti opsinya pembubaran,” tegasnya.
Hanya, BUMN karya tidak termasuk dalam kriteria BUMN yang bakal dibubarkan. Sebab, fungsi BUMN karya masih maksimal lantaran mengemban penugasan sektor infrastruktur strategis. Kementerian BUMN juga masih berfokus menyehatkan BUMN karya melalui skema restrukturisasi hingga konsolidasi.