BENGKULU. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – DPRD Kota Bengkulu mengindikasikan adanya kebocoran setoran retribusi parkir di Kota Bengkulu. Bahkan dewan meminta 2024 mendatang Pemkot mengambil alih kegiatan penarikan retribusi parkir dari yang saat ini dikelola pihak ketiga. dari pihak ketiga yang mulai berakhir masa kontraknya menjelang akhir tahun ini.
Bahkan dewan meminta pengambilalihan pengelolaan parkir bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan menjelang akhir tahun 2023. Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay saat diwawancarai RB. “Awalkan kita berharap dengan dikelola pihak ketiga maka bisa meningkat PAD. Kenyataannya, saat ini kita menemukan masalah karena setoran dari pihak ketiga tidak sesuai dengan kontrak,” sebutnya. Setelah dikelola pihak ketiga, 12 zona parkir di Kota Bengkulu dinilainya semakin tidak maksimal dan terkesan mengalami kebocoran setoran. Indikasi kebocoran ini dilihat dari serapan anggaran yang tidak maksimal dari setoran PAD retribusi yang ada. “Malah terjadi kebocoran setoran anggaran dari pihak ketiganya, sampai saat ini, hanya Rp 2 miliar yang disetorkan dari target Rp 9 miliar setalah dirasionalisasi. Masih jauh dari target,” ujarnya. BACA JUGA : Pemkot Akan Rekrut 1.270 Linmas TPS Tetapi sebelum melakukan pengelolaan, Pemkot diminta melakukan perbaikan dari sistem parkir saat ini. Termasuk penyesuaian tarif dan aturan yang diperketat agar bisa memaksimalkan dan menekan angka parkir liar di Kota Bengkulu. “Harus pembenahan dulu sistemnya, harus ada upaya agar PAD dari retribusi parkir tepian jalan bisa maksimal, dan intinya jangan dipihak ketigakan,” ungkapnya. Ditempat yang berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Drs. Eddyson saat ini sedang melakukan pengkajian untuk beberapa opsi yang akan diambil oleh Kota Bengkulu masalah retribusi perkir terpian jalan. Dari rencana kenaikan tarif dan juga melakukan perombakan manajemen parkir yang lebih baik. “Masih kita bahas opsi yang terbaik untuk Kota Bengkulu, tetapi memang ada rencana memberikan syarat kelengkapan atribut ini meliputi rompi, tanda pengenal asli, SPT asli dan juga karcis yang dikeluarkan oleh Bapenda secara satu pintu,” ungkapnya. BACA JUGA : Amankan 3 Tsk Cabul, Miras, Petasan hingga Obat Batuk Hal tersebut dimaksudkan untuk menekan pungli yang terjadi karena beberapa laporan masyarakat yang mengeluhkan belum jelaskan peraturan dan pungutan retribusi. “ Sedang dilakukan perencanaan tersebut, kita harapkan bisa diterapkan secepatnya agar parkir di Kota Bengkulu dapat tertib,” tutupnya.(dna)
Kategori :