Parkir Sembarangan Bisa Kena Kurung Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu

Minggu 31 Dec 2023 - 02:21 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Harus sadar, untuk kepentingan bersama, karena ini dapat mengganggu ketertiban umum,” tutupnya.(dna)

 

Kategori :