KORANRB.ID – Di tengah ramainya polemik soal gaji dan tunjangan anggota DPR RI yang disebut bisa mencapai Rp3 juta per hari, kondisi berbeda justru terlihat di daerah.
Hingga kini, gaji dan tunjangan anggota DPRD Mukomuko belum mengalami penyesuaian baru, setelah terakhir naik pada tahun 2023 lalu.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH, menegaskan pembayaran hak keuangan anggota DPRD setempat masih berpedoman pada regulasi lama.
Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
BACA JUGA:Dirumahkan, 102 THLT RSUD Lebong Geruduk Bupati
BACA JUGA:92 Randis Pemkab Mukomuko Segera Dilelang, Target Raup Rp1 Miliar
“Kenaikan gaji dan tunjangan untuk DPRD terakhir tahun 2023, sampai saat ini masih mengacu pada angka tersebut. Belum ada penyesuaian baru,” kata Eva.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan perlakuan antara pimpinan dan anggota biasa.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak menerima tunjangan transportasi karena telah difasilitasi kendaraan dinas jabatan. Sedangkan anggota biasa tetap mendapatkan tunjangan transportasi dalam bentuk uang.
“Kalau unsur pimpinan tidak dapat tunjangan transportasi, hanya anggota DPRD saja. Karena unsur pimpinan sudah mendapatkan kendaraan dinas,” jelasnya.
BACA JUGA:Uji Kompetensi Pejabat Eselon II Digelar 9 September 2025
BACA JUGA:Kasus DBD di Kaur Kembali Bertambah, Dinkes Minta Warga Waspada
Eva juga merinci besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Uang representasi atau gaji pokok Ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp1,68 juta per bulan, dan anggota biasa Rp1,57 juta per bulan.
Di luar gaji pokok, setiap anggota DPRD memperoleh tunjangan komunikasi Rp10,5 juta.
Ada pula tunjangan perumahan, yakni Rp15 juta untuk Ketua DPRD, Rp14 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp11 juta untuk anggota biasa.