KEPAHIANG, KORANRB.ID - Gaji kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang dapat dibayarkan secara rutin per bulan. Hal ini tentunya akan sama dengan pembayaran gaji para ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, pembayaran gaji kades dan perangkat desa per bulan sangat dimungkinkan. Hal ini lantaran, proses penganggaran dan penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) sudah menjadi kewenangan Pemkab Kepahiang. "Sangat bisa dilakukan per bulan, karena daerah yang melakukan proses anggaran dana desa," ujar Iwan.
BACA JUGA: Liku Sembilan Padat, Personel BPBD Tetap Siaga
Selama ini pembayaran gaji atau penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa dibayar setiap 3 bulan sekali. ‘’Agar terealisasi cepat, syarat lainnya sebagai payung hukum adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup),’’ kata Iwan.
Adapun besaran anggaran yang harus disiapkan untuk membayar siltap kades dan perangkat desa adalah 30 persen dari APBDes. Sebagai gambaran, desa juga mendapatkan penambahan siltap melalui anggaran dana desa (ADD). Hal ini telah disetujui dalam APBD-Perubahan TA 2023, dengan anggaran tambahan mencapai Rp 5 miliar untuk seluruh desa di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA: 21 Perangkat Desa Kreditnya Bermasalah, KUR Bank Bengkulu Terealisasi Rp3,5 M
Diketahui, tahun ini pemerintah pusat menggelontorkan dana desa untuk Kabupaten Kepahiang mencapai Rp82,57 miliar. Besaran dana tersebut guna mengakomodir kebutuhan 105 desa di Kabupaten Kepahiang.
Dari 105 desa hanya 9 desa yang ada mendapatkan porsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2024 di atas Rp1 miliar. Melihat besaran dana desa yang diperoleh tahun ini, dapat dikatakan setiap tahunnya dana desa untuk Kabupaten Kepahiang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai perbandingan, pada TA 2022 DD sebesar Rp 78.223.781.000, kemudian TA 2023 menjadi Rp 82.012.030.000.(oce)