KEPAHIANG, KORANRB.ID - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang ditengat tuntas pekan ini juga. Yakni, hingga 7 Januari 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhmadan S.Sos menerangkan, selama masa kampanye Parpol termasuk para Caleg wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan LADK.
BACA JUGA: Capaian PAD 2023 Tidak Terpenuhi, Tapi Lebih Baik
Mengacu pada PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu 2024, tahapan saat ini merupakan penyampaian LADK kepada KPU. LADK yang disampaikan Parpol selain dokumen secara fisik, juga harus menyampaikannya melalui aplikasi Sistem informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SiKaDeKa).
"Aturan berlaku untuk semua Parpol, untuk 13 Parpol yang terdata sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kepahiang," ujar Anthaka. Ia juga mengingatkan, Parpol juga memiliki kewajiban melaporkan RKDK, saldo awal dan saldo pembukaan, catatan penerimaan dan pengeluaran, NPWP, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Tetap Pertahankan 163 Honorer Nakes RSUD Kepahiang Tahun Ini
RKDK sifatnya baru pembukaan rekening, serta wajib untuk dimiliki setiap parpol sebagai peserta Pemilu. Tahapan berikutnya adalah, pelaporan dana sumbangan kampanye dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Baru dari LADK nantinya, akan dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam pelaksanaan kampanye atau kebutuhan dana kampanye, para pihak yang akan menyumbangkan dananya ada batasan. Untuk perseorangan yang akan menyumbang dana kampanye maksimal diangka Rp 75 juta, sementara dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta.
Untuk diketahui, ada 13 Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang yang mempunyai Caleg pada Pemilu 2024. Yakni Partai Buruh, Gelora, Hanura, PAN, PKB, NasDem, Perindo, Demokrat, Golkar, PKS, PDI Perjuangan, Gerindra, dan PPP. (oce)