SELUMA, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, Senin 27 Oktober 2025
Keduanya adalah BD (39) Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Seluma, dan DR (48)operator PPG di Kantor Kemenag Seluma.
Keduanya diduga berperan aktif dalam melakukan pungutan tidak sah terhadap sejumlah guru calon peserta PPG.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus, Eke Widoto Kahahar, SH., MH dan Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH., MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.
BACA JUGA:Wajib Kamu Kunjungi! Berikut 5 Destinasi Wisata Eksotis Terbaik di Bengkulu Selatan
Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan dokumen yang menguatkan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial BD dan DR. Keduanya diduga melakukan pungutan liar terhadap guru yang mengikuti proses administrasi PPG,” ujar Kajari, Senin 27 Oktober 2025.
Untuk diketahui, praktik pungli ini berlangsung selama dua tahun. Tahun 2023, peserta PPG diminta menyetor rata-rata Rp 8 juta per orang.
Namun pada 2024 jumlah pungutan meningkat drastis hingga menyentuh angka Rp 15 juta per peserta.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 30 guru agama mengikuti PPG pada 2023, sedangkan di tahun 2024 jumlahnya naik menjadi 43 orang.
Total peserta selama dua tahun terakhir mencapai 73 guru.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan para guru yang merasa keberatan karena harus membayar sejumlah uang agar dapat mengikuti program sertifikasi tersebut.
Modus pungutan dilakukan melalui oknum operator yang bertugas mengelola aplikasi PPG sekaligus mengumpulkan data peserta.
Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.