KORANRB.ID – Sebanyak 73 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mukomuko dinyatakan mati suri alias tidak lagi beroperasi.
Dari total 148 desa yang ada, 146 sudah memiliki BUMDes, namun hanya setengahnya yang masih aktif.
Hasil evaluasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunjukkan sebagian besar BUMDes berhenti karena macetnya usaha simpan pinjam, bubarnya kepengurusan, hingga lemahnya manajemen dan pengawasan.
Kepala DPMD Mukomuko, Ujang Slamet, S.Pd, menegaskan bahwa seluruh pengurus tetap wajib mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), meski BUMDes sudah tidak beroperasi.
BACA JUGA:Pemulihan Sarana Publik Dampak Bencana Tunggu Dana Pusat
BACA JUGA:Bengkulu Utara Terima 8 Amrol Baru, Bupati Arie Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri
“Mau BUMDes itu sekarat atau tidak aktif lagi, pengurusnya tetap wajib mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal. Karena dana itu bukan hibah, melainkan investasi pemerintah desa yang harus dikelola dengan benar,” tegas Ujang.
Ia menyebut, DPMD kini tengah gencar melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada pengurus BUMDes di berbagai kecamatan.
Dalam kegiatan itu, DPMD juga melibatkan pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat pengawasan.
Pengurus yang tidak aktif bahkan yang sudah mengundurkan diri tetap dipanggil untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Korban Kebakaran Pasar Suka Makmur Terima Bantuan dari Pemkab Bengkulu Utara
BACA JUGA:Capaian Zakat ASN Minim, Pemkab Kaur Lakukan Optimalisasi
“Kami memang terbatas dari segi waktu, tenaga, dan biaya. Tapi kami tetap berkomitmen untuk mendatangi semua kecamatan. Harapannya, seluruh pengurus BUMDes bisa terbuka dan bertanggung jawab terhadap dana yang mereka kelola,” ujarnya.
Dari total 15 kecamatan di Mukomuko, tim DPMD baru menjangkau 8 kecamatan untuk pembinaan langsung.
Sisanya direncanakan menyusul pada tahap berikutnya jika anggaran memungkinkan.