“Pelaku sempat mengelak. Dia (pelaku, red) mengaku barang itu ia beli. Tapi kami tidak percaya, dan saya takuti akan saya lapor ke Polisi. Barulah dia (pelaku, red) mengaku,” terang Iskandar.
Kepada Iskandar, FN mengaku dirinya nekat mencuri, untuk membayar sewa kos-nya yang sudah jatuh tempo.
BACA JUGA:Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi
“Saat itu, saya belum mau damai. Tapi melihat orang tua korban dari Kabupaten Kaur datang ke rumah, sambil menangis agar anaknya dimaafkan, lantas kami tidak jadi melaporkan kasus ini ke polisi,” papar Iskandar.
Meskipun tidak dilaporkan kepada Polisi, tetap saja. FN diminta untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
BACA JUGA:Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata
“Kita buat surat perjanjian. Agar dia (pelaku, red) tidak lagi mencuri, dan itu disaksikan langsung oleh orang tuanya,” tutup Iskandar. (eng)