Target PTSL Tahun Ini 1.500 Persil, Pemdes Diminta Segera Usul

Selasa 09 Jan 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

 Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.

Dilanjutkan Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deri Wahyudi, SH. Adapun kendala yang biasa terjadi dilapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertipikat. Kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma

"Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan. Lalu sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya," tutup Deri Wahyudi. (zzz)

 

Tags :
Kategori :

Terkait