CURUP, KORANRB.ID – Dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,1 triliun, hampir separuhnya yakni Rp 480 miliar atau 43,6 persen habis untuk belanja pegawai. Hal ini diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian, SE, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurutnya, beban belanja pegawai tersebut telah dibagi menjadi beberapa pos anggaran. Diantaranya, untuk gaji pokok dan tunjangan pegawai sekitar Rp 350 miliar atau 80 persen dari total belanja pegawai. Kemudian untuk tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan kinerja guru (TKG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sebesar Rp 70 miliar.
Selanjutnya, anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 21 miliar, pembayaran honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) atau Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp 15 miliar.
BACA JUGA:Adu Kuat 11 Tokoh di Pilkada Rejang Lebong
“Sementara sisanya dialokasikan untuk tunjangan pejabat dan honorarium panitia pelaksana dan lainnya,” ungkap Andi.
Dengan besaran belanja pegawai sedemikian, berarti belanja pegawai di Kabupaten Rejang Lebong belum bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dimana regulasi ini mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD maksimal 30 persen dari total APBD.
“Jika merunut pada aturan perundang-undangan yang berlaku, kita akui memang kita belum bisa memenuhinya. Bahkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu pun belanja pegawainya melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” terang Andi.
BACA JUGA:Dua Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di RL Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara, Segini Vonisnya
Dengan tingginya angka belanja pegawai ini, Andi mengaku secara umum keuangan daerah masih dalam kondisi stabil, meskipun ia tidak menampik bahwa saat ini secara umum kondisi APBD Kabupaten Rejang Lebong masih belum bisa dikatakan maksimal.
“Dalam APBD 2024 ini sebenarnya sudah diakumulasikan dengan dana transfer daerah mencapai Rp990 miliar pada tahun 2023 lalu. Dana transfer ini terdiri dari DAU, DAK, DBH dan DD. Sementara untuk tahun 2024 ini proyeksi dana transfer kita untuk tahun 2025 mendatang adalah sebesar Rp992 miliar,” terang Andi.
Diketahui saat ini Belanja Daerah di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp1,1 triliun, dengan struktur APBD Rejang Lebong TA 2024 terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.078.512.497.631, kemudian Belanja Daerah sebesar Rp 1.125.947.236.674, selanjutnya Pembiayaan daerah Rp 49.961.739.043.
Setelah ditutupi Pembiayaan Daerah/Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp 49.961.739.043, dan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah sebesar Rp 2.500.000.000, maka defisit riil pada APBD 2024 sebesar Rp 0 atau nihil.(sly)