Pemprov Siapkan Usulan, CASN 2024 Prioritas Tendik dan Teknis

Jumat 19 Jan 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Bella Wilianti dan Firmansyah
Editor : Ade HR

Meski begitu, menurut Gunawan mungkin saja ada penambahan mengingat wacana kouta yang cukup besar mengenai seleksi CASN tahun 2024 ini.  

"Usulan ini kan sifatnya tidak dibatasi. Berapapun yang diusulkan itu tinggal persetujuan pusat, berapa yang disetujui dan diiringi dengan penganggaran," tutup Gunawan.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko juga tengah mempersiapkan usulan formasi CASN 2024. Hingga kemarin (19/1) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, masih menunggu laporan prioritas kebutuhan pegawai di setiap OPD.

BACA JUGA:Piala Asia 2023: Prediksi Skuat Timnas Vs Vietnam Malam Ini, Kalah Angkat Koper

Setelah sebelumnya surat pemberitahuan telah disampaikan kepada OPD, untuk mengetahui jumlah fromasi yang diusulkan.

"Semua OPD sudah kita surati, untuk menyerahkan laporan kebutuhan pegawai. Agar dapat menjadi usulan nantinya,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko, Niko Hafri SH, MH.

Meskipun sudah ada beberapa OPD yang sudah memberikan laporan untuk kebutuhan kepegawaiannya. Namun lebih banyak OPD yang belum menyelesaikan laporan kebutuhan kepegawaiannya. Dimana sebelum akhir bulan Januari ini, usulan harus segera disampaikan ke Pemerintah pusat.

"Memang masih banyak yang belum melaporkan. Kemungkinan masih melengkapi persyaratan usulan. Yang pastinya (31/1) nanti usulan akan kita sampaikan ke pusat,” ujar Niko.

Lanjutnya, nantinya berdasarkan laporan kebutuhan pegawai di setiap OPD akan dilakukan perekapan terlebih dahulu. Sebab berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tak hanya penerimaan PNS saja tahun ini. Namun, juga ada penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

 Maka dari itu akan dilihat dulu seperti apa skala prioritas kebutuhannya.

“Semuanya bersifat usulan, yang menentukan jumlah formasi dan kuotanya Pemerintah pusat. Maka dari itu kita pilah betul, yang mana untuk jabatan diisi PNS nantinya, dan yang mana bisa diisi oleh jabatan PPPK,” sampainya.

Untuk perekrutan PPPK, masih akan tetap memprioritaskan tenaga honorer sudah lama mengabdi. Dengan usia di atas 35 tahun. Sedangkan untuk perekrutan CPNS akan direncanakan untuk umur di bawah 35 tahun, terutama yang baru lulus.

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

"Nanti rencananya ada dua pola untuk perekrutan baik itu CPNS maupun PPPK, namun kita juga akan lihat kembali, kemampuan keuangan daerah. Sebab Memang benar soal pengajian berasal dari anggaran pusat. Namun untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan lain masih kembali ke daerah," tandasnya. (bil/ bil)

 

Kategori :