KORANRB.ID - Dalam pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang rencananya digelar tahun ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan memperketat syarat administrasinya.
Di antara persyaratan yang paling menentukan bisa tidaknya mengikuti lelang.
Setiap pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas yang mengikuti harus bersih dari hukuman disiplin.
''Baik hukuman disiplin PNS berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai, red),'' kata Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
BACA JUGA:Lelang JPTP Tergantung Rekom KASN
BACA JUGA:Minta BKPSDM Siapkan Lelang JPTP
Pejabat yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, baru bisa mengikuti lelang jabatan minimal 1 tahun setelah menerima hukuman.
Aturan terbaru persyaratan administrasi lelang JPTP itu akan diperkuat dengan regulasi minimal berupa Surat Keputusan (SK) bupati.
''Kami harap bagi PNS yang berniat mengikuti lelang JPTP memastikan dahulu kelengkapan persyaratannya. Jangan sampai nanti ketika tidak lulus administrasi beralasan tidak tahu ada aturan terbaru,'' terang Mustarani.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, rekomendasi bebas hukuman disiplin tidak hanya diberlakukan dalam pelaksanaan lelang JPTP.
BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Hasil Seleksi JPTP Diajukan ke Kemendagri
BACA JUGA:Dewan Desak Pansel Segera Umumkan Hasil Lelang Seleksi JPTP Benteng
PNS yang mengajukan kenaikan pangkat juga harus mengantongi surat rekomendasi bebas hukuman disiplin dari BKPSDM.
''Termasuk PNS yang ingin mengajukan pindah tugas luar daerah, juga wajib mengantongi surat rekomendasi bebas hukuman disiplin PNS. Kami harap ini menjadi perhatian bersama para PNS sehingga jangan menyepelekan masalah disiplin,'' ungkap Benny.