KORANRB.ID - Sebanyak 14 puskesmas di Kabupaten Rejang Lebong wajib dilakukan akreditasi ulang.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mengklaim sebanyak 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang ada di 15 kecamatan, seluruhnya sudah terakreditasi.
Hanya saja dari jumlah tersebut ada beberapa puskesmas yang harus melaksanakan akreditasi ulang, mengingat akreditasi sebelumnya dilakukan pada tahun 2019 lalu, sehingga perlu dilakukan pembaruan.
BACA JUGA:5 Hantu Mengerikan dari Minangkabau, Salah Satunya Suka Mencekik Manusia Saat Tidur
Menurut Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM saat ini ada 14 UPT Puskesmas yang pada tahun 2024 ini sudah harus melakukan akreditasi ulang atau reakreditasi.
Adapun 14 UPT Puskesmas yang akan melaksanakan reakreditasi di tahun ini diantaranya Puskesmas Talang Rimbo Lama, Puskesmas Watas Marga, Puskesmas Bangun Jaya, Puskesmas Tanjung Agung, Puskesmas Beringin Tiga, Puskesmas Curup Timur dan beberapa puskesmas lainnya.
“Benar, 14 Puskesmas ini sebelumnya sudah melakukan akreditasi pada tahun 2019 lalu. Namun lantaran sudah 5 tahun, sehingga akreditasi perlu dilakukan lagi guna memastikan kelayakan kualitas pelayanan publik dari Puskesmas tersebut nantinya. Sementara untuk 7 Puskesmas lainnya sudah melakukan akreditasi pada tahun 2023 lalu,” beber Rephi.
Rephi menjelaskan, reakreditasi Puskesmas ini wajib dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga mutu pelayanan kesehatan, keselamatan petugas dan pasien, serta pemenuhan persyaratan kemitraan dengan BPJS Kesehatan selaku pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jalur Lintas Curup - Lebong Tertimbun Longsor 3 Meter
“Dari 14 Puskesmas yang akan melakukan reakreditasi ini, 7 diantaranya dibiayai anggaran yang bersumber dari DAU, dan 7 puskesmas lainnya menggunakan anggaran dari BLUD,” jelas Rephi.
Rephi juga mengatakan, bagi 14 Puskesmas yang akan menjalani reakreditasi di tahun ini agar bisa mempersiapkan diri sejak jauh hari.
Hal ini dilakukan agar ketika tim penilai turun ke masing-masing Puskesmas, semua yang dibutuhkan untuk reakreditasi terlihat sudah siap.
“Sama halnya dengan akreditasi umumnya, beberapa hal yang menjadi penilaian diantaranya kelengkapan dokumen Puskesmas, uji lapangan hingga telaah lapangan dan penilaian lainnya,” jelas Rephi.
BACA JUGA: Penyakit Jantung Koroner: ”Apa Yang Perlu Kita Ketahui”
Di sisi lain, Rephi mengatakan, untuk 7 Puskesmas yang sudah melaksanakan akreditasi pada tahun 2023 lalu diantaranya Puskesmas Perumnas mendapat akreditasi paripurna, kemudian Puskesmas Sindang Jati dan Sindang Beliti Ilir memperoleh akreditasi utama.