KORANRB.ID – Opsi bedah rumah merupakan opsi yang bisa diberikan pada korban rumah ambruk akibat longsor beberapa hari lalu. Bedah rumah tersebut bisa dilakukan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kabupaten Kepahiang.
Sampai saat ini belum ada penanganan berarti dari Pemerintah Kabupaten lebong terhadap rumah ambruk akibat longsor di di Perumahan Barokah Perdana Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tersebut.
Sejauh ini Pemkab Kepahiang telah menyalurkan bantuan sembako dan peralatan tidur kepada korban longsor, termasuk kepada pemukim lainnya yang terdampak.
Terkait penanganan korban longsor, Pemkab berencana akan menjalani rehap rekon melalui BNPB maupun BPBD Kabupaten Kepahiang.
Disinggung mengenai adanya opsi korban longsor dibantu lewat program bedah rumah atau BSPS, Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba, ST, ME diwawancawai Minggu 21 Januari 2024 menerangkan bisa saja dilakukan.
BACA JUGA:Puskeswan Bertambah di Mukomuko, Ada Lowongan Dokter Hewan
BACA JUGA:Selain Disiplin, Ini yang Perlu jadi Perhatian OPD Mukomuko
Namun, lanjutnya ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi bagi penerima bantuan BSPS.
"Sekarang kan akan direhab rekon dulu, untuk BSPS bisa saja dilakukan, namun tak bisa serta merta. Tak semua korban longsor bisa dapat bantuan bedah rumah. Contohnya, saya yang jadi korban longsor kan tak bisa dibantu dengan bedah rumah," beber Teddy.
Pihaknya akan terlebih dahulu melihat tingkat kelayakan seorang calon penerima bantuan bedah rumah. Ada banyak Juknis yang mesti dipenuhi, sebelum nantinya bantuan bedah rumah direalisasikan.
"Kalau memang layak, bisa saja diajukan menjadi salah satu penerima bantuan bedah rumah," tambah Teddy. Tahun ini, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang mengajukan usulan 960 unit sebagai penerima bantuan bedah rumah di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan pada 2023, Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi 230 unit.
Sebagai acuan, Berikut syarat supaya bisa dapat BSPS. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah menetapkan syarat wajib sebagai penerima bantuan bedah rumah. Seperti, memiliki dan menempati RTLH, satu-satunya telah dihuni minimal 3 tahun.
Lalu, belum pernah memperoleh BSPS dan sejenisnya. Tidak pernah menerima bantuan sejenis BSPS dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali terdampak bencana.
WNI yang sudah berkeluarga terdiri dari suami dan istri, suami, anak dan istri, ayah dan anak, ibu dan anak, kakak dan adik, salah satu atau keduanya.
BACA JUGA:BSI Jadi Bank Syariah Pertama Luncurkan RDN Online, Ini Targetnya