Sanggahan Karena Kelalaian, Tak Diakomodir

Jumat 20 Oct 2023 - 23:56 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

KEPAHIANG. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Ini wajib menjadi perhatian bagi pelamar PPPK Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Sesuai pengumuman nomor 800.1.2.2/2886/BKDPSDM/KPH/2023 yang ditandatangani Sekda Kabupaten Kepahiang DR. Hartono tertanggal 16 Oktober 2023 lalu, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan selama 3 hari,   19-21 Oktober 2023 

Artinya, masa sanggahan yang diajukan akan berakhir hari ini, Sabtu 21 Oktober 2023. Dalam pengumuman tersebut juga telah dijelaskan, sanggahan hanya akan diakomodir melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Sesuai dengan pengumuman itu pula, tak semua sanggahan akan diakomodir panitia. Disebutkan, sanggahan pelamar dapat diterima apabila alasan sanggahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Artinya pula, sanggahan yang diterima bukan disebabkan   karena kesalahan atau kelalaian dari peserta. "Tim seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar," terang Sekda Hartono dalam penjelasannya.

BACA JUGA:Lebong Sampel Sekolah Penggerak

Adapun pengumuman hasil sanggah akan diumumkan 24 Oktober 2023. Pelaksanaan seleksi PPPK 2023 ini sendiri sebagaimana jadwal yang telah ditentukan BKN, diagendakan pada 8 November - 2 Desember 2023 mendatang.

Diketahui sebelumnya, terdapat 219 pelamar PPPK Kepahiang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Adapun pelamar seleksi PPPK Kepahiang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 1.339.

Terdiri dari 1.115 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 284 guru. Rinciannya, PPPK guru peserta lolos seleksi terdiri dari 222 formasi khusus dan eks THK II (10 peserta), serta 62 lewat jalur formasi umum.

Sedangkan PPPK Nakes, peserta lolos seleksi administrasi terdiri dari 279 formasi khusus dan umum 893. Melihat komposisi hasil seleksi administrasi di atas, sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, formasi PPPK guru tetap saja tak terpenuhi.

Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang sendiri mendapatkan kuota PPPK sebanyak 1.120, dengan rincian 790   PPPK Nakes   dan 330 PPPK   Guru. (oce)

 

Kategori :