KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan, total Dana Desa (DD) tahun 2024 yang diterima 122 desa di kabupaten ini mencapai Rp 104,2 miliar.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan, karena lebih besar dibandingkan dengan DD yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp 103 miliar. Ada peningkatan DD sebesar Rp 1,2 miliar.
“Peningkatan ini dapat mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi DD guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa,” ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, Kamis, 25 Januari 2024.
Suradi menjelaskan, peningkatan DD yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong didasari pada beberapa komponen yang mempengaruhi alokasi DD, yang mungkin mencakup pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, atau faktor-faktor lain yang relevan dalam penetapan alokasi dana untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
BACA JUGA:Ingatkan Presiden Jokowi Wajib Cuti Bila Kampanye, KPU Beri Penjelasan Ini
“Ada 5 desa yang mendapatkan pagu anggaran cukup kecil dibanding dengan desa lainnya,” jelas Suradi.
Kelima desa ini di antaranya Desa Taba Padang sebesar Rp 673.418.000, Desa Ulak Tanding sebesar Rp 677.395.000, Desa Bangun Jaya sebesar Rp 689.821.000, kemudian Desa Dataran Tapus Rp 693.135.000 serta Desa Tanjung Agung sebesar Rp 699.028.000.
Suradi menambahkan, indikator untuk besaran pagu DD yang diterima oleh setiap desa, mencakup beberapa faktor seperti jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan yang ada di masing-masing desa.
Dengan demikian, alokasi DD dirancang dengan mempertimbangkan ukuran populasi serta tingkat kemiskinan desa, sehingga tujuan pemberdayaan dan pembangunan dapat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setiap komunitas desa.
BACA JUGA: 24 Ton Beras Banjiri Opsar Hingga Februari, Ini Jadwal Opsar Kelurahan
“Sementara untuk 117 desa lainnya, tambah dia, mendapatkan kucuran dana desa mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar lebih,” beber Suradi.
Sejauh ini proses pencairan dana desa di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam penyusunan R-APBDes di masing-masing desa, selain itu pihaknya juga masih menunggu peraturan Bupati Rejang Lebong tentang DD Tahun 2024.
“Saat ini masing-masing desa masih menyusun RAPDBDes, setelah itu akan dievaluasi oleh Bupati dan disahkan melalui Perbup, yang kemudian baru bisa dilaksanakan,” papar Suradi.(**)