KORANRB.ID – Salah satu syarat menjadi saksi bagi partai polisi (Parpol) yakni terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan menyertakan surat mandat dari parpol saat hadir di TPS.
Penegasan ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Benteng, Roni Marzuki.
Dia mengatakan saksi parpol harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai pasal 351 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Roni menerangkan untuk semua pengurus parpol harus dapat memahami betul hal yang perlu dilakukan oleh saksi saat hari pemungutan suara nanti.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warnanya, Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu Serentak 2024
"Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses pemilihan nanti, saksi parpol dapat menyampaikannya kepada jajaran kami (Bawaslu Benteng). Baik itu PTPS, PKD maupun Panwaslu Kecamatan setempat. Agar bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Agar saksi bisa menjalankan tugas dengan semestinya, Bawaslu juga telah melaksanakan sosialisasi pelatihan saksi parpol.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan meminimalisir terjadinya kecurangan karena mendapat pengawalan ketat dari peserta pemilu sendiri maupun pengawasan oleh Bawaslu.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. Sehingga dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS,” jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?
Bawaslu berperan penting dalam pelatihan saksi parpol.
Seterusnya pengurus parpol dapat menyampaikan hal- hal yang harus di perhatikan seperti tugas, kewajiban dan larangan saat menentukan saksi parpol untuk hari pencoblosan atau pemilihan nanti.
“Pada intinya kita berharap Pemilu di Kabupaten Benteng dapat berjalan sesuai harapan bersama. Yakni Pemilu aman, damai dan lancar,” pungkasnya.(**)