KORANRB.ID – Retribusi dari uji KIR kendaraan di Kota Bengkulu tahun ini akan dihapuskan.
Rencananya akan dihapuskan setelah Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi yang baru selesai dilevaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Nantinya, uji KIR tersebut akan diganti dengan biaya pelayanan yang juga akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan menyebutkan, saat ini Dishub masih menggunakan peraturan yang lama.
“Benar akan dihapuskan, dan akan diganti dengan namanya biaya pelayanan, dan ini juga akan masuk dalam PAD kita,” sebut Hendri.
Sampai saat ini, Dishub masih menggunakan Perda yang lama untuk menarik retribusi sembari menunggu perda baru tentang pajak dan retribusi disahkan.
“Kita sudah usulkan saat membahas rancangan perda, dan ini masih kita tunggu, setahu saya masih di Pemprov untuk dikaji,” terang Hendri.
Penghapusan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Ada aturannya dan intruksinya, UU nomor 1 tahun 2022, dan PP nomor 35 tahun 2023,
yang menghapuskan retribusi KIR dari sumber pendapatan PAD,” ucap Hendri.
Hendri menjelaskan, untuk melakukan uji KIR, tetap akan dikenakan biaya tetapi bukan retribusi KIR.
“Namanya biaya pelayanan, dan untuk besarannya melihat dari klasifikasi dari pelayanan yang diberikan,” tutur Hendri.
Dengan dihapusnya retribusi KIR tersebut, Dishub berharap masyarakat yang memiliki kendaraan dapat lebih aktif dalam memeriksakan keadaan kendaraanya.
“Karena sudah tidak ada retribusi, kita harapkan masyarakat dapat melakukan uji KIR untuk keselamatan berkendaraan,” ungkap Hendri.
Hendri berharap, masyarakat yang memiliki kendaraan dapat mempertahankan standarisasi ukuran dan dimensi dari kendaraan mereka agar tetap mengikuti standar pabrik.