CURUP, KORANRB.ID – Aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Rejang Lebong dan Unit Resintel Polsek Bermani Ulu, masih memburu 3 orang pelaku pencurian kopi yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya (BUR). Ini setelah salah satu dari komplotan spesialis pencurian kopi tersebut yakni Ya (37), sempat diamankan warga Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu pada 24 Oktober 2023.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, MH menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Ya, aksi pencurian kopi tersebut dilakukannya secara bersama-sama dengan 3 orang rekannya. Menariknya dari ketiga rekannya yang saat ini masih buron tersebut, 2 diantaranya merupakan perangkat desa.
“Tersangka mengaku menjalankan aksinya berempat, dan 3 diantaranya saat ini masih kita buru keberadaannya. Dari ketiga pelaku yang sudah kita masukkan sebagai DPO ini, 2 diantaranya adalah perangkat desa, yakni anggota BPD dan anggota Linmas di Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu,” beber Wakapolres.
BACA JUGA:Jokowi Kutuk Serangan Israel ke Palestina, Bantuan ke Palestina Dikirim Pekan ini
Yusiady menjelaskan, untuk identitas ketiga pelaku yang saat ini masih bersembunyi tersebut sudah diketahui oleh pihaknya. Ia bahkan mengklaim hingga saat ini jajarannya baik dari Satreskrim Polres Rejang Lebong maupun Unit Resintel Polsek Bermani Ulu masih melakukan penyelidikan guna mencaritahu keberadaan ketiga pelaku.
“Sementara untuk tersangka Ya, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong, guna melakukan pengembangan atas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Yusiady.
Sementara itu Kapolsek Bermani Ulu Iptu. Ibnu Sina Alfarabi, SH menambahkan aksi penangkapan terhadap Ya bermula dari keresahan warga Desa Baru Manis yang kerap kehilangan tanaman kopi usai dipanen di kebun. Hingga akhirnya pada Selasa (24/10) sore, warga sepakat untuk melakukan pengintaian di beberapa kebun kopi siap panen di sekitar desa.
BACA JUGA:1.639 Pendaftar PPPK Ikuti CAT
Alhasil, pada dini harinya warga berhasil mengamankan 1 dari 4 pelaku yang kerap mencuri kopi hasil panen warga sekitar. Tersangka berinisial Ya ini diamankan bersama 5 karung kopi basah yang dicurinya dari beberapa kebun kopi milik warga sekitar.
“Bahkan tersangka Ya, sempat menjadi bukan-bulanan warga yang geram karena sering kehilangan hasil panen di kebun, hingga kegeraman warga tersebut dilampiaskan dengan membakar motor milik tersangka Ya. Saat ini tersangka Ya terancam pidana dengan sangkaann pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tegas Ibnu.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP mengatakan terkait keterlibatan 2 perangkat desa dalam aksi pencurian kopi tersebut mengatakan, jika memang nantinya kedua perangkat itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian buah kopi siap panen, maka dipastikan keduanya akan dipecat sebagai perangkat desa.
BACA JUGA:Cengkeram Akar Beringin Tua
“Harusnya perangkat desa itu menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah terlibat tindak pidana. Kita percaya kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini. Dan jika keduanya terbukti bersalah, maka harus dicoret atau dipecat sebagai perangkat desa,” kata Suradi.(sly)