KEPAHIANG, KORANRB.ID - Selama musim kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menangani 4 laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lalu bagaimana nasib perkembangan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni menyampaikan 3 dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut tidak cukup bukti pendukung.
Sedangkan satu laporan lagi saat ini masih dalam telaah oleh Bawaslu Kepahiang.
BACA JUGA:Disparpora Diminta Mendata Potensi Baru Objek Wisata
Adapun rinciannya pertama, Pemasangan APK Caleg oleh oknum Kadis, tak cukup bukti.
Kemudian Indikasi intervensi oknum Kadis pada bawahan, tak cukup bukti. Ketiga, indikasi intervensi oknum lurah pada bawahan juga tidak cukup bukti.
Terakhir indikasi intervensi oknum petugas DLH pada petugas kebersihan saat ini sedang diproses.
Dalam kesempatan ini pula Asuan Toni menyamapaikan, dalam hal melakukan pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu.
BACA JUGA:Dinas PMD Klarifikasi Usulan Mundur Kades Kungkai Baru, Ini Hasilnya
Jika hanya mengandalkan jajaran Bawaslu, tentu akan kesulitan.
Bayangkan saja, Bawaslu Kabupaten Kepahiang hanya memiliki 3 komisioner, 24 Panwascam dan 117 Pengawas Desa Kelurahan (PDK), serta 526 Pengawas TPS.
Karena ini pula diharapkan adanya peran serta masyarakat, ikut aktif dalam melakukan pengawasan.
"Jika masyarakat ada melihat pihak yang melakukan dugaan pelanggaran Pemilu, segera melaporkannya ke Bawaslu.
BACA JUGA:Asyik! Lanjutkan Program Sapa Warga, Bupati Seluma Beri Hibah Rp250 juta untuk Warga Talang Benuang