KORANRB.ID - Penggeledahan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu oleh Kejari Kaur Kejaksaan Tinggi Bengkulu sempat membuat heboh.
Pasalnya, kasus korupsi yang terjadi di Dinas PMD Kaur sudah terjadi berulang kali. Sekda Kabupaten Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri MM angkat bicara.
Tahun 2020 yang lalu mantan Kepala Dinas PMD juga telah terbukti melakukan tindak korupsi yang menyeret Kabid, serta ketua APDESI Kabupaten Kaur.
PENGGELEDAHAN: Tim Kejari Kaur mengamankan 2 boks berisi sejumlah berkas dari Dinas PMD Kaur terakait dugaan korupsi. Foto: Rusman Afrizal/RB--
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Geledah Kantor Dinas PMD
Kemudian, di tahun 2023 yang lalu mantan Kepala Dinas PMD juga juga terseret kasus korupsi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur cukup menyayangkan bila tindak pidana korupsi itu bila memang benar adanya. Mengingat bukan satu dua kali Dinas PMD Kaur diterpa korupsi. karena itu Sekda Kaur meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas.
Ditegaskan Ersan Syahfiri, Pemkab Kaur tentu mendukung penuh upaya yang dilakukan APH, dalam hal ini Kejari Kaur dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penggeledahan Kantor Dinas PMD, Kejari Kaur Amankan 2 Boks Berkas
‘’Upaya menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kaur sudah seharuskan kita dukung. Terkait penggeledahan di Dinas PMD Kaur, silakan saja, itu semua wewenang APH, kita pemerintah daerah cukup mendukung Tindakan tersebut," sebut Sekda.
Sekda Kaur juga mengharapkan, dengan kejadian ini dapat menjadi catatan bagi para pejabat Pemkab Kaur untuk benar-benar melakukan semua kegiatan sesuai dengan apa yang telah ditentukan, sesuai aturan yang ada.
"Dengan berbagai kejadian ini, semoga dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat di Pemkab Kaur," sampai Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kaur M. Suhadi ST, usai penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari mengatakan. Dirinya siap memfasilitasi apa saja berkas yang diperlukan oleh pihak Kejari Kaur untuk kepentingan penyidikan.
"Kita akan memfasilitasi, apa yang dibutuhkan oleh pihak Kejari Kaur untuk kepentingan penyidikan tentu akan kita sediakan," singkatnya.
Dalam penggeledahan Kantor Dinas PMD Kaur, Senin 5 Februari 2024, disebutkan Kejari Kaur merupakan tahap lanjutan yang dilakukan setelah dilakukan klarifikasi.