KEPAHIANG, KORANRB.ID – Pekan depan, tanggal 11-13 Februari 2024 masa tenang Pemilu 2024. Dan Sudah seharusnya, di masa tenang Pemilu bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Parpol.
Tak ada lagi APK yang terpajang di jalan-jalan atau kawasan strategis lainnya yang sudah ditentukan, pada H-3 Pemilu 2024 atau pada pekan depan.
BACA JUGA:Kemensos Distribusikan Logistik Bencana Alam Untuk Bengkulu Tengah
BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Proyek Revitalisasi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Hukuman Berbeda
Disampaikan anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni, jadwal bersih dari APK sudah ditetapkan. Yakni ketika masuk masa tenang Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024 atau H-3 pelaksanaan hak pilih (pencoblosan) Pemilu.
Artinya, melewati batas akhir tersebut seluruh APK Parpol maupun calon legislatif (Caleg) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan calon DPD RI yang berseliweran wajib dibersihkan.
"Kita sudah sampaikan hal ini kepada para Caleg, ataupun Parpol agar segera membersihkan APK mereka sendiri paling lambat 10 Februari 2024 nanti. Lewat di tanggal tersebut, kita yang akan menertibkan," kata Asuan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Operasi Pasar, Gubernur Pastikan Stok Pangan Aman
Pihaknya berharap para Caleg ataupun Parpol sendiri melakukan pembersihkan APK . Apalagi pelanggaran aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya yakin, para Caleg dan Parpol sudah mengetahui batasan waktu masa kampanye dan masa tenang yang telah ditetapkan. Akan lebih baik tentunya jika semua mentaati aturan yang ada," tambah Asuan.
Sesuai Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Polres Kepahiang Usut Dana Desa Suro Bali 2023 Sebelum Inspektorat Audit
Juga larangan bagi media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu.
Termasuk bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.