2 Titik Potensi Geothermal di Rejang Lebong Akan Dikembangkan PLN UIP Sumbagsel

Selasa 06 Feb 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

“Tadi pihak PLN sudah memahami apa saja teknis yang harus dan akan dilakukan. Karena tadi juga mereka (pihak PLN, red) sudah membawa sejumlah dokumen terkait perizinan dan kajian langsung dari pemerintah pusat. Artinya bagaimana pelaksanaannya nanti sama-sama kita saling mendukung,” kata Bupati.

Dampak positif apa yang diharapkan oleh Pemkab Rejang Lebong dari eksplorasi geothermal?

Bupati mengatakan yang pertama jelas terkait pendapatan daerah yang bertambah karena akan ada Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Pemkab Rejang Lebong dari pemerintah pusat.

“Selain itu juga tentunya peningkatan taraf hidup masyarakat kita, dimana potensi yang dimiliki saat ini mau tak mau harus memberikan dampak manfaat terhadap perekonomian masyarakat Rejang Lebong,” jelasnya.

Selain itu, tambah bupati, nantinya dalam proses eksplorasi akan ada hal-hal seperti perizinan dan lain-lain yang harus dilakukan di daerah, sehingga bisa meningkatkan PAD.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, potensi geothermal yang ada di 2 titik tersebut memiliki daya 55 megawatt.

Artinya dengan 2 titik eksplorasi tersebut ada sekitar 110 megawatt cadangan geothermal yang dimiliki oleh Kabupaten Rejang Lebong.

“PT. PLN UIP Sumbagsel ini melakukan audiensi dengan membawa izin dari Kementerian ESDM. Mereka ini akan bekerja melakukan eksplorasi di 2 kabupaten yakni Kepahiang dan Rejang Lebong,” terang Sekda.

BACA JUGA: Pedagang Pantai Panjang Wajib Kontrak Setahun Huni, Segini Biaya Sewanya

Sekda mengatakan rencana eksplorasi ini mulai akan dilakukan di tahun ini, maka direncanakan tuntas pada tahun 2029 mendatang.

Selanjutnya di tahun 2030 nantinya Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa menyuplai listrik untuk wilayah Sumbagsel.

“Audiensi yang dilakukan pihak PT. PLN dengan kita ini adalah melanjutkan perizinan dari pemerintah daerah, seperti kajian lingkungan hidup dan tata ruang. Inilah yang akan kita sinkronkan bersama sebelum akhirnya melakukan pembebasan lahan dan PT. PLN mulai melakukan eksplorasi geothermal,” papar Sekda.(**)

Kategori :