Apabila tidak dibayarkan akan diganti hukuman penjara 1 tahun.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, JPU Kejari RL, Abi Punjangga Putra, SH, MH mengatakan, atas putusan tersebut menurutnya sudah menjadi kewenangan Mejelis Hakim dalam perkara ini.
“Kalau dari kami, pikir-pikir dan kami akan pertimbangkan terlebih dahulu.
Kami bahas bersama tim untuk menentukan langka selanjutnya,” ujar Abi.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polres Seluma Pastikan Kesiapan Personel
Abi menyebut, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Ternyata Hakim menghitung sendiri KN nya, sekitar Rp68 juta.
Kalau kitakan berdasarkan ahli, tentu kami berpegang pada perhitungan ahli,” kata Abi.
Untuk diketahui, sebagai mana diuraikan dalam dakwaan JPU terdakwa Orin Retnowati pada saat menjabat sebagai Direktur PDAMTirta Dharma Bukita Kaba pada 2018 lalu, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten RL, Nomor : 02 B tahun 2018 tentang dana representasi untuk Direksi PDAM sebesar 75% dari gaji bruto setiap bulan.
BACA JUGA:Asyik! Dana BOS SD dan SMP di Kabupaten Seluma Sudah Cair
Pasalnya, penerbitan SK tersebut, dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran oleh perusahaan atau tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PDAM 2018 dan 2019, bahkan tanpa melapor ke Dewan Pengawas atau Bupati Rejang Lebong.
Atas kebijakan terdakwa melalui SK itu, berdasarkan Perhitungan BPKP Bengkulu, terdakwa menimbulkan KN Rp 454 juta.