Minggu-Minggu Rawan Politik Uang, Saran Sebaiknya Bansos Tunai

Kamis 08 Feb 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Patris Muwardi
Editor : Patris Muwardi

Sementara itu, perguruan tinggi ikut menyoroti peningkatan anggaran bansos. Dalam diskusi bertema Bansos Pengentasan Kemiskinan atau Tujuan Politik, dihadiri Guru Besar Universitas Paramadina Didin Damanhuri.

Dia menuturkan bahwa saat ini dana bansos meningkat Rp 53,6 triliun. 

Dari 2023 hanya sebesar Rp 443,5 triliun menjadi Rp 496,8 triliun pada 2024.


Ilustrasi. Pembagian bansos sebaiknya dalam bentuk tunai bukan berupa barang. Foto: jabarekspres.disway--

 "Problemnya penggelontoran dana bansos ini saat akan Pilpres, hingga bisa menjadi alat politik," ujarnya. 

Indikasi ke arah konflik kepentingan untuk memenangkan calon presiden tertentu diperkuat dengan sejumlah hal. Diantaranya, pembagian dilakukan oleh Presiden Jokowi, bukan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Apalagi bansos dilabeli paslon tertentu. Bahkan ada pesan bila bansos tidak dilanjutkan bila Capres 1 dan Capres 3 yang menang," urai Didin sebagaimana dikutip Jawa Pos. 

Apakah bansos akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat? Dia mengatakan, saat ini tingkat ketimpangan atau gini rasio justru meningkat dengan menyentuh 0,4. 

Tingkat ketimpangan 0,4 itu menunjukkam bahwa kesejahteraan tidak berhubungan dengan bansos yang dibagikan Jokowi. "Pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5 persen itu juga terfokus ke perusahaan besar," ujarnya. 

Seharusnya bila kondisi ekonomi dan politik normal, bansos masuk dalam jaminan sosial. Seperti BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan.

 Bila melihat kembaga Undang-Undang Dasar 1945 khususnya frasa melindungi segenap bangsa Indonesia. Maka, seharusnya bansos dipandang sebagai amanat UUD.

Maka, seharusnya memang bansos dilembagakan. Sekaligus dibedakan pemberinya, dibedakan antara pembiat kebijakan dengan lembaga implementasinya.

Mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) tak menepis penyaluran bansos ditengarai untuk mencari dukungan masyarakat. 

Secara khusus JK mengkritik bansos, yang belakangan disalurkan oleh Presiden Jokowi. 

Dia menilai, Presiden Jokowi yang turun langsung membagikan bansos masuk kategori melanggar aturan.

"Membagikan bansos di tempat umum merupakan hal yang melanggar aturan," katanya. 

Kategori :