Tak menutup kemungkinan, kondisi yang demikian malah membuat warga yang bersangkutan menjadi enggan menyalurkan hak pilihnya.
Karena merasa TPS tempat mencoblos nantinya, jauh dari tempat tinggal.
Mengenai hal ini, pihaknya telah menyampaikan kepada warga yang bersangkutan untuk tetap menyalurkan hak pilihnya.
Dengan syarat tetap membawa surat undangan atau Form c saat hari pencoblosan nanti.
BACA JUGA:Logistik TPS Sulit di Kabupaten Kaur Mulai Disalurkan, Ini Lokasinya!
"Temuan seperti ini, data ganda hingga ada warga yang mencoblos jauh dari tempat tinggal memang ada.
Namun tak banyak," papar Sandes.
Pihaknya juga meminta warga memastikan betul surat undangan memilih resmi dari KPU.
Surat undangan memilih atau surat pemberitahuan pemungutan suara yang resmi, pada pojok kanan atas tertera tulisan Model C Pemberitahuan - KPU.
BACA JUGA:Musrenbang Kecamatan Usai, Ini Aspirasi Terbanyak
Di pojok kiri atas, ada nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU lengkap dengan logonya.
Di bagian isi, KPPS menyebutkan dengan jelas undangan ditujukan kepada nama lengkap dan NIK pada KTP.
Hari dan tanggal undangan, lengkap dengan waktu pemungutan suara yang dibuka mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB, juga disebutkan di dalam surat undangan memilih.
Termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), beserta desa/kelurahan.
BACA JUGA:Penggunaan Produk Dalam Negeri, Angin Segar Bagi Sektor Industri
Masih di dalam undangan memilih, ada catatan yang wajib menjadi pedoman buat pemilih.