Hanya saja, jaminan kesehatan gratis yang diberikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebut tidak berlaku selamanya.
Jaminan kesehatan itu dijelaskan Didi hanya berlaku selama bertugas sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara saja pada pemilu 14 Februari 2024.
“Perlu kami tegaskan ini berlaku selama Pemilu saja. Bukan selamanya,” jelas Didi.
BACA JUGA:491 Warga Binaan Nyoblos di Lapas Kelas II/A Bengkulu
Adapun pelayanan yang berikan kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara yakni berobat menggunkan BPJS Kesehatan secara gratis.
"Mereka cukup menyertakan surat yang membuktikan kalau yang bersangkutan merupakan KPPS," demikian Didi.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan total Kelompok penyelenggara pemungutan suara yang disebar di 11 kecamatan 142 dan 16 kelurahan ada sebanyak 3.906 orang.(*)