3 Tsk KUR Kembali Diperiksa : Menunggu Tahap 2, Penyidik Lengkapi Kronologi

Selasa 31 Oct 2023 - 22:18 WIB
Reporter : M Rizky Amanda Lubis
Editor : RD Putra

BENGKULU, KORANRB.ID – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank syariah plat merah di Kota Bengkulu, kembali diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin, Selasa (31/10).

Dari pantauan RB di ruang Pidsus Kejati Bengkulu, ketiga tersangka mantan Mikro marketing berinisial RR, mantan Branch Manager (BM) berinisial AS dan mantan Micro Marketing Manager berinsial ED, silih berganti diperiksa penyidik hingga pukul 16.16 WIB.

BACA JUGA:Bupati Mian : Bangga Kencana Langkah Positif Penurunan Stunting

PH tersangka RR, Endah Rahayu Ningsih, SH yang turut mendampingi pemeriksaan kliennya itu mengungkapkan. Penyidik sedang menelusuri terkait dengan nasabah KUR yang masuk dalam rangkaian perbuatan melawan hukum RR, serta prosedur pengajuan KUR, hingga nilai KUR yang dicairkan saat itu.

 

“Penyidik menanyakan setahu klien saja. Terkiat dengan nasabah, terus prosedurnya terus nilainya berapa yang dikeluarkan dan pada saat adanya pengembalian-pengembalian saat itu,” jelas Endah.

Disinggung mengenai dana KUR yang dicairkan kliennya RR, Endah belum bisa berkomentar. “Kalau untuk total akumulasi belum pasti angka yang kita lihat ya,” imbuhnya.

BACA JUGA:Penyaluran KUR Baru 2,069 Triliun

Dari koordinasi dengan pihak keluarga RR, terkait penyitaan aset oleh penyidik, dua unit motor milik kliennya dibenarkan Endah.

“Informasi dari keluarga memang benar ada 2 unit jenis Honda, yang satu unit sudah atas nama klien, dan satu unit lagi masih kredit dan bukan atas nama klien,” ungkap Endah.

Menanggapi kerugian negara (KN) di tingkat penyidikan mengarah akibat perbuatan kliennya, Endah tidak setuju, lantaran menurut Endah, dua tersangka lain yakni AS dan ED atasannya RR, mengetahui adanya perbuatan melawan hukum saat itu.

BACA JUGA:384 Ribu Warga Berisiko Gangguan Kejiwaan, Tertinggi di Kota Bengkulu

“Sebenarnya tidak bisa hanya dibebankan dengan klien. Karena keputusan kebijakan ada pada   atasan klien, yang memang tahu dan menyetujui pada saat pencairan kedua tanpa sepengetahuan klien,” ungkap Endah.

Hingga kemarin, belum ada pengakuan oleh RR terkiat dana KUR yang sudah dinikmati. “Untuk uang yang sempat dinikmati mungkin nanti dalam persidangan akan terungkap,” kata Endah.

Sementara PH dua tersangka AS dan ED, Imam Roky SH menyampaikan, pemeriksaan kepada dua kliennya hanya sebatas pemenuhan berkas perkara, untuk proses tahap 2 ke penuntut umum.

“Pada dasarnya hari ini (kemarin, red) agendanya pemeriksasn tersangka untuk pemenuhan berkas dari pihak penyidik, dan besok (hari ini, red) dilanjutkan kembali,” kata Imam.

Kasipenkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH, MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH menerangkan, ketiga tersangka diperiksa dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebelum adanya tahap 2 ke penuntut umum.

“Penyempurnaan berkas perkara, kemudian ada beberapa kronologis yang putus waktu itu, itulah kita lengkapi. Terkait sisi keuangan maupun perbuatannya,” terang Danang.

BACA JUGA:Jaksa Agung Lantik Rina Virawati Sebagai Kajati Bengkulu

Tidak lama lagi kata Danang, jika tidak ada hambatan, berkas perkara ketiga tersangka sudah bisa dinyatakan lengkap oleh penutut umum.

 

“Tinggal penyempurnaan saja, kita menunggu tahap 2,” tutup Danang.

Diberitakan sebelumnya, terseretnya dua mantan pejabat bank syariah AS dan ED sebagai tersangka dalam kasus tersebut bukan tanpa alasan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik pidsus Kejati Bengkulu, AS dengan jabatannya sebagai Branch Manager (BM) dan AS sebagai Micro Marketing Manager tidak melakukan monitoring. Atas pengajuan usulan pencairan KUR 5 nasabah yang pertama, yang diajukan tersangka utama yakni RR sebagai staff micro marketing.

Dari kesaksian dua tersangka AS dan ED, mereka awalnya tidak mengetahui niat jahat RR. Setelah dana KUR 5 nasabah cair, timbul permasalahan. Akhirnya AS dan ED mengetahui kalau dana KUR yang dicairkan untuk 5 nasabah diduga disalahgunakan oleh tersangka RR.

BACA JUGA:Diduga Darah Tinggi Kambuh, Pengendara Motor Terjatuh dan Meninggal Dunia

Pada proses pengajuan pertama 5 nasabah KUR yang diselewengkan tersangka RR,   tersangka AS dan ED sudah bersalah. Lantaran tidak melakukan monitoring terhadap dana KUR agar sesuai peruntukannya.

Akibatnya, persoalan 5 nasabah KUR itu mencuat di internal Perbankan Syariah itu. Sebagai solusinya saat itu, AS, ED selaku atasan RR, diduga berperan menyelewengkan dana KUR yang diusulkan 5 nasabah baru untuk menutupi kesalahan RR di awal.

Sehingga terdapat 10 nasabah KUR yang bermasalah. Aliran dana KUR itu kemudian digunakan untuk menutupi kesalahan RR.

Oleh RR uang KUR itu digunakan untuk membayar utang ke rentenir. Bahkan ada keterangan saksi lain yang diperoleh penyidik, dana KUR sempat digunakan RR untuk modal bisnis batu bara.

Di tingkat penyidikan, kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka RR.

Sementara AS dan ED ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan.(jam)

Kategori :