Di Kabupaten Lebong, 1 orang KPPS juga tercatat dalam daftar mereka yang sakit.
“Kabupaten Seluma dan Bengkulu Selatan, alhamdulillah, tidak ada laporan petugas yang sakit,” kata Sarjan.
Namun, di Kabupaten Kaur, masalah belum berakhir.
Terdapat 2 orang PPS dan 1 orang KPPS yang jatuh sakit.
BACA JUGA:Kemendag Akan Berlakukan Pengaturan Impor, Apindo Khawatir Ganggu Rantai Pasok Industri
"Secara total, keseluruhan yang terdampak mencapai angka 27 petugas.
Baik dari KPPS maupun PPS, serta 1 orang Linmas yang telah meninggal dunia," jelasnya.
Efendi juga menjelaskan bahwa bagi petugas yang mengalami sakit berat dan memerlukan perawatan lebih dari 10 hari, mereka akan mendapatkan biaya berobat maksimal sebesar Rp16,5 juta.
BACA JUGA:Kampus Mengajar di 57 SD dan SMP se Kota Bengkulu
Untuk kasus sakit sedang, biaya perawatan selama 1 sampai 2 hari akan mencapai Rp4 juta.
Sedangkan untuk sakit sedang yang dirawat 3 sampai 4 hari biaya perawatan mencapai sekitar Rp8,1 juta.
Biaya perawatan rawat jalan akan diberikan sebesar Rp 2 juta.
Namun, penting dicatat bahwa klaim biaya pengobatan harus disertai dengan bukti medis yang sah.
BACA JUGA:DAK Fisik PUPR 2024 Turun Drastis, Pembangunan Tak Maksimal
Seperti keterangan dokter dan prosedur lain yang dibutuhkan.
Untuk petugas yang meninggal dunia, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, serta biaya pemakaman Rp 10 juta.