BENGKULU, KORANRB.ID – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara pada oknum polisi, Aipda SA.
Vonis 5 tahun itu atas kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, terkait perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Dimana sebelumnya terdakwa Aipda SA divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. 10 Agustus 2023 lalu.
Mahkamah Agung juga memberikan vonis denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara pada Aipda SA.
BACA JUGA:Bantah Berikan Kuasa Kepada Terdakwa Upa Labuhari
Ayah korban menyatakan menyatakan dia tidak begitu puas dengan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Aipda SA.
“Yang namanya anak yang sudah dirusak, tidak mungkin saya puas atas putusan itu,” tegas ayah korban, Selasa 20 Februari 2024.
Di sisi lain, Ayah korban tetap mempercayakan perkara ini kepada penegak hukum.
Namun, dirinya meminta agar penegak hukum segera mengeksekusi putusan kasasi itu.
BACA JUGA:Diparkir di Teras Rumah, Motor Buruh Diembat Maling
“Tapi saat ini, saya berdoa kepada Allah dan saya percaya dengan hukum di Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Humas PN Bengkulu, Tengku Oyong, SH, MH mengatakan, putusan kasasi Aipda SA, diterima PN Bengkulu sejak Januari 2024 lalu.
“Kita (PN Bengkulu, red) sudah menerima putusan kasasi dengan terdakwa SA,” ujar Tengku.
Lebih lanjut diterangkan Tengku, putusan kasasi itu berbunyi mengabulkan kasasi dari pemohon dalam hal ini JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
BACA JUGA:UMKM Asal Rejang Lebong, Sari Aren dan Lestari Kopi Pasarkan Produk ke Malaysia