ARGA MAKMUR, KORANRB.ID - Mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur, merupakan orang-orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kasus yang ditangani PPA dan asusila.
Rincianya, PPA dan asusila sebanyak 145 kasus. Sudah menjadi narapidana atau sudah putus di pengadilan sebanyak 132 orang atas kasus PPA dan 1 orang kasus asusila.
Sedangkan yang saat ini masih berstatus tahanan sebanyak 12 orang atas kasus PPA. Untuk kasus narkoba sebanyak 137 orang. Rinciannya, narapidana sebanyak 113 orang dan tahanan sebanyak 24 orang.
BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi Pidsus Berganti, Wabup: Jangan Lupa Berbagi
"Saat ini penghuni Lapas kita itu sebanyak 504 orang, terdiri narapidana 364 dan tahanan 140 orang. Mayoritas itu kasus PPA dan narkoba," kata Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Irawan, A.Md.IP, SH, MH, Selasa (31/10).
Irawan menerangkan kapasitas Lapas Kelas II B Arga Makmur seharusnya hanya bisa diisi 180 orang. Namun, saat ini jumlah narapida dan tahanan penghuni Lapas sudah mencapai 504 orang.
"Memang sudah overload. Lapas Arga Makmur menaungi dua kabupaten,” ujarnya.
BACA JUGA:Adu Kuat Bukti Gugatan TSK OOJ
Salah satu cara untuk mengurangi penghuni Lapas, dengan cara memberikan remisi kepada nrapidana. Dijelaskan Irawan, ada dua remisi yakni remisi umum dan remisi khusus seperti pemberian remisi saat hari besar keagamaan.
Untuk remisi hari besar keagamaan akan diberikan sesuai agama warga binaan Lapas. "Kalau dia Islam, maka remisi akan diberikan saat Lebaran. Seperti itu juga, kalau Agama Kristen maka saat Natal. Begitu pula agama lainnya," terangnya.
Sementara untuk remisi umum akan diberikan kepada narapidana yang sudah menjalani pidana selama 6 - 12 bulan. Untuk tahun pertama akan diberikan remisi 1 bulan, tahun kedua 2 bulan dan seterusnya.
"Narapidana akan mendapatkan remisi setelah menjalani masa tahanan selama 6 bulan," ujarnya.(eng)