SELUMA, KORANRB.ID - Jaksa Kejari Seluma memastikan bahwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma 2021 akan segera diadili.
Karena pada pekan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH. Namun terkait jumlah JPU dan waktu pastinya, Ghufron belum dapat berkomentar lebih jauh.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 12 Kepala OPD Pemprov Bengkulu di Rotasi dan Mutasi, Ini Daftar Lengkapnya
"Pekan ini insyaallah dilimpahkan, terkait JPU dan lainnya nanti kita informasikan. Saat ini sedang fokus ke sidang kasus dugaan korupsi dana BTT Seluma,"ujar Ghufroni saat coba dihubungi.
Saat ini JPU Kejari Seluma masih melakukan penyusunan dakwaan dan penelitian berkas yang sebelumnya diterima dari penyelidik.
Sebelumnya pada Senin pagi 12 Februari 2024, JPU Kejari Seluma telah menerima pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti dari jaksa
penyelidik Kejari Seluma. Pelimpahan tersebut juga dihadiri oleh penasehat hukum (PH) dari ketiga tersangka.
BACA JUGA:Hasil Pleno Tingkat Kecamatan, Ini Prediksi 25 Nama DPRD Bengkulu Tengah Periode 2024-2029
Sedangkan untuk pengembalian kerugian negara (KN)nya, saat ini jaksa masih menghitung rekapan yang telah masuk dari Inspektorat Seluma.
Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa Rp 600 juta yang belum dikembalikan, artinya sekitar Rp 900 juta sudah masuk kas daerah (Kasda).
"Total uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 600 juta dan saat ini proses pengembaliannya masih akan kita tunggu,"ujar Ghufroni.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Kebut Dua Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi
Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.