Dana BOS Sasar 39.615 Siswa SD dan SMP, Lihat Rincian Penerimanya

Minggu 03 Mar 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

"Saat ini proses pencairan masih berlangsung sejak akhir Februari 2024 lalu, sesuai dengan usulan masing-masing sekolah. Jadi setelah bimtek beberapa waktu lalu, sekolah diminta untuk menyampaikan usulan agar kemudian bisa diproses tahap pencairannya," kata Hanapi.

Terkait alokasi dana BOS untuk pembelian buku pelajaran, Hanpi mengakui bahwa dengan alokasi sebelumnya yang hanya 10 persen untuk pembelian buku cetak belum berjalan maksimal karena belum bisa memenuhi kebutuhan siswa akan buku pelajaran.

Bahkan pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak siswa yang tidak mendapatkan buku pelajaran yang dialokasikan dari dana BOS tersebut.

"Dengan perubahan kebijakan penggunaan BOS terkait 15 persen untuk pembelian buku cetak ini, kita berharap seluruh pelajar bisa mendapatkan buku cetak. Sehingga target untuk menetapkan program satu buku satu siswa dalam setiap mata pelajaran bisa terpenuhi," terangnya.

BACA JUGA:Kemendag Dalami Penyebab Harga Bahan Pokok Naik, Salah Satunya Gangguan Produksi

BACA JUGA:Kembali Terulang Tim MlBB Indo Harus Tunduk Ditangan PH

Dengan regulasi tersebut, Hanapi menegaskan tidak ada istilahnya peserta didik membeli buku sendiri, baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun swasta.

Jika dulunya peserta didik dari sekolah swasta membeli buku sendiri, tahun ini karena sekolah swasta juga mendapatkan dana BOS, maka para peserta didik pun tidak boleh lagi membeli buku sendiri.

“Karena sudah disiapkan anggarannya melalui dana BOS, berarti dalam pembelajarannya para peserta didik pun tidak perlu lagi membeli LKS (Lembar Kerja Siswa). Dan kepada sekolah pun sudah kita tekankan agar tidak menjual LKS kepada para peserta didik,” tegas Hanapi.

Selain untuk membeli buku pelajaran bagi peserta didik, dana BOS juga bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru Tenaga Harian Lepas (THL).

Hanapi mengatakan, adapun syarat guru honorer yang bisa dibayarkan gajinya melalui dana BOS adalah guru honorer yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 

"Namun untuk tahun 2024 ini, kita meminta kepada sekolah agar tidak melakukan perekrutan terhadap guru honorer terlebih dahulu, agar penggunaan dana BOS bisa lebih difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan," jelasnya.

Sementara untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), apapun bentuknya tidak boleh menerima pembayaran honor dari dana BOS.

“Kalau guru ASN kan sudah ada tunjangan dari pemerintah, begitu pun guru dari PPPK juga sudah mendapatkan gaji dari pemerintah yang dianggarkan setiap tahunnya,” tutur Hanapi.(**)

Kategori :