Setelah dilakukan mediasi, akhirnya seluruh pesangon telah dibayarkan, karena terdapat kesalahan dalam penapsiran yang disampaikan pihak perusahaan ke mantan pekerja yang terkena PHK.
“Ada 42 laporan dari tahun 2022 sampai Desember 2023, yang telah kita selesaikan. Mayoritas berkaitan pesangon. Terjadi miskomunikasi antara pekerja dan pihak perusahaan namun akhirnya berhasil diselesaikan,” demikian Marjohan.
Kategori :