Tersangka Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis 07 Mar 2024 - 14:17 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : Fazlul Rahman

Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja.

Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali.

Dalam kasus ini, total kerugian negara berkisar Rp 416 juta.

Namun dalam kasus ini Epri ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi MH dan AA yang merupakan mantan Kasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Tengah. (*)

Kategori :