Sedangkan untuk biaya, Jefri mengatakan bahwa dengan adanya program PTSL tentunya memiliki harga yang lebih terjangkau dibandingkan biasanya.
Dan kisaran biayanya untuk PTSL Rp200 ribu karena sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2018.
BACA JUGA:Jaksa Kembali Geledah Kantor Pemkab Seluma, Sita 1 Boks Dokumen
BACA JUGA:Hari Ini Ada Operasi Pasar Murah di Seluma, Ini Lokasinya
Dalam putusan tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi PTSL.
Jadi, para Masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, karena SKB ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis.
"Untuk nominalnya ada di angka Rp 200 ribu. Sehingga dengan adanya PTSL ini tentunya sangat membantu masyarakat," tutup Jefri Daniel.
Untuk lokasinya, Kepala Kantah Seluma, Mursidno menjelaskan bahwa tentunya desa yang diikutkan program PTSL tahun 2024 akan berbeda dengan 2023, hal ini dilakukan agar warga yang mendapatkan program PTSL dapat merata di Kabupaten Seluma.
"Dipastikan desanya akan berbeda karena desa yang sudah kebagian program PTSL tahun lalu sudah diberikan waktu cukup panjang," tegas Mursidno.
Adapun cara dari Kantah Seluma untuk meningkatkan capaian sertifikat, Kantah Seluma rutin terjun kelapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa.
Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.
"Sudah banyak pemiliknya yang terbantu karena sertifikat yang sudah diberikan dapat langsung di 'Sekolahkan' bahkan di 'Kuliahkan' karena naik tingkat," ujar Mursidno.
Dilanjutkan Mursidno, adapun kendala yang terjadi dilapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertipikat.
Kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri.
Terkait pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.
"Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli, hibah, waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan.