KORANRB.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan larangan bagi umat Islam membeli kurma Israel, terlebih lagi di Ramadhan ini.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto.
Dikatakannya, larangan tersebut untuk tidak menggunakan kurma produksi perusahaan terafiliasi Israel.
Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
BACA JUGA:Desakan Gencatan Senjata Jelang Ramadan di Gaza Terus Menguat, Tentara Israel Diminta Ini
"Jangan lagi menjual produk Israel termasuk kurma. Kurma sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuh warga Palestina," kata Sudarmoto, Selasa, 12 Maret 2024.
Ditambahkannya, larangan membeli kurma produk Israel sesuai dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, agar memboikot produk Israel dan produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," terangnya.
Sementara itu, larangan membeli kurma Israel ini mendapat dukungan dari Muhammadiyah.
BACA JUGA:Kecam Israel Pertanyakan Kerja DK PBB
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad setuju dengan keputusan MUI untuk mengharamkan kurma Israel.
Keputusan ini jadi bentuk sanksi terhadap kekejaman Israel di Palestina.
"Memboikot produk Israel merupakan salah satu sanksi yang bisa kita lakukan," kata Dadang, Selasa, 12 Maret 2024.
Untuk diketahui, Israel merupakan negara yang memproduksi kurma terbesar kedua di dunia setelah Arab Saudi.
BACA JUGA:Menlu: Israel Harus Keluar dan Ganti Rugi Warga Palestina