PELABAI, KORANRB.ID – Bupati Lebong, Kopli Ansori mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tahun ini memiliki kegiatan fisik benar-benar mengawasi teknis pekerjaan.
Tujuannya agar seluruh kegiatan fisik selesai 100 persen dan tepat waktu. Jika ada yang tidak selesai, OPD bersangkutan wajib mengusulkan sanksi daftar hitam (blacklist) terhadap rekanan pelaksana. ‘’Ingat, saya katakan wajib,’’ tegas Kopli Ansori.
Pemberian sanksi blacklist terhadap pihak ketiga yang tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan itu sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mewujudkan Kabupaten Lebong yang mandiri dan terdepan.
BACA JUGA: Perda RTRW Harus Direvisi Paling Lambat 2024
Jika OPD tidak mengusulkan blacklist, artinya OPD bersangkutan tidak mendukung program pembangunan yang dicanangkan Pemkab Lebong. ‘’Kalau sampai OPD santai-santai saja atas pekerjaan fisik yang tidak selesai, siap-siap saja dievaluasi,’’ tukas Kopli.
Tidak terkecuali Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Kopli pastikan mengevaluasi kinerjanya jika hasil pekerjaan fisik akhir tahun banyak yang tidak selesai.
Soalnya sejak awal tahun ia sudah meminta ULP bersikap profesional dalam penentuan rekanan pelaksana. ‘’Kalau pekerjaan yang tidak selesai itu ternyata dikerjakan rekanan yang punya track record tidak baik, pasti ULP saya jatuhkan sanksi,’’ tutur Kopli.
Tidak hanya sebatas fisik selesai 100 persen, kualitas pekerjaan tetap harus menjadi prioritas pengawasan. Baik proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, APBD provinsi maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
‘’Untuk pekerjaan yang sudah berjalan, agar kiranya OPD teknis mengawasi. Sedangkan pekerjaan yang masih dalam proses lelang, ingat ULP jangan coba-coba curang,’’ tutup Kopli.(sca)