Baik hotel yang menyediakan hiburan karaoke maupun live musik, jam operasi hanya dibolehkan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB.
Pembatasan jam operasi selama Ramadhan itu dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Tidak hanya hotel, seluruh objek yang selama ini disinyalir menjadi tempat prostitusi akan disambangi petugas Satpol PP.
Mulai dari warung remang (warem) hingga warung penjual minuman keras.
Intinya, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong ingin memastikan pelaksanaan ibadah umat muslim selama Ramadhan berjalan lancar tanpa adanya gangguan penyakit masyarakat, khususnya aktivitas prostitusi.
Dalam pelaksanaan operasi dengan sasaran tempat yang dicurigai menjadi lokasi prostitusi, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong akan berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan pelaksanaan Ramadan 1445 Hijriah di Kabupaten Lebong benar-benar terbebas dari praktik asusila.
Sengaja Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebagai bentuk menanamkan kesadaran hukum masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban umum.
Namun bukan berarti tindakan tegas tidak akan dilakukan ketika saat operasi digelar ada oknum yang kedapatan berbuat mesum, baik pelaku maupun pihak yang menjadi penyedia lokasinya akan diproses.
BACA JUGA:Nomor Induk 5 PPPK Belum Terbit, Pelantikan dan Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Jemput Formasi CASN 2024
Terpisah, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK juga memastikan akan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) jelang pelaksanaan Ramadhan 1445 Hijriah sebagai upaya terwujudnya keamanan dan ketertiban di masyarakat, khususnya kaum muslim yang hendak menjalankan ibadahnya selama Ramadhan.
Intinya, selama bulan Ramadhan operasi pekat akan dilaksanakan secara rutin guna memastikan tidak ada satupun aktivitas di masyarakat yang berpotensi menganggu kenyamanan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan, khususnya aktivitas yang berbau perzinaan.
Untuk diketahui, ancaman soal perbuatan zina dan kohabitasi atau kumpul kebo sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan soal perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
Selain itu pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II atau setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.