KORANRB.ID - Kementerian perdagangan (Kemendag) mendorong adanya relaksasi
terkait aturan pembatasan angkutan darat pada saat hari besar keagamaan nasional (HBKN).
Relaksasi dalam bentuk pengecualian diharapkan bisa diberikan
untuk distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) dan kebutuhan ekspor-impor.
"Untuk menghadapi Lebaran dan puasa, ini kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan
BACA JUGA:Peran Batu Bara Masih Signifikan hingga 2060, Meski Beranjak ke Transisi Energi
BACA JUGA:Kurma Impor Tembus 11,24 Ribu Ton, Paling Banyak Dari Tunisia
karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Rapat Koordinasi HBKN Puasa dan Idulfitri 1445 Hijriah di Jakarta.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia.
Apalagi saat HKBN Idul Fitri termasuk saat Natal dan tahun baru.
Permintaan agar AMDK dikecualikan dari pembatasan angkutan darat pada saat HBKN juga telah disampaikan asosiasi karena berpendapat bahwa AMDK merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
BACA JUGA:Impor RI Tembus USD 18,44 Miliar pada Februari 2024
BACA JUGA:Dinas PMD Tegaskan Tak Ada Pungli Pengadaan 142 Tornas Kades, Polda Bengkulu: Baru Klarifikasi
Kelangkaan pasokan AMDK pernah terjadi pada 2023 lalu ketika angkutan air minum dilarang melintas akibat terbentur SKB arus lalu lintas di libur hari raya.
Saat itu, ketersediaan barang tidak bisa memenuhi permintaan yang meningkat.