KORANRB.ID – LI (33) warga Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan tim Macan Gading Polsek Gading Cempaka di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
LI diamankan, karena dilaporkan warga Panorama Kota Bengkulu, diduga mencuri Hp merek Iphone 13 Pro Max, pada 9 Maret 2024 lalu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro, SH, SIK menerangkan, LI berhasil diamankan di salah satu hotel di Kabupaten Muara enim.
BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan
“Pelaku kita amankan tanggal 17 Maret lalu di Muara enim, dan langsung kita bawa ke Bengkulu untuk ditindak lanjuti,” ujar Kadek.
Diterangkan Kadek, dari pengakuan LI, Hp korban yang ia curi sudah dijual melalui online seharga Rp2 juta kepada pembeli yang berada di Sleman, Yogyakarta.
“Beruntungnya cepat kita ketahui, sehingga agen kurir yang membawa barang itu bisa kita setop di Palembang,” terangnya.
BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor
BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek
Untuk saat ini, Iphone 13 Pro Max itu diamankan di Polsek Gading Cempaka sebagai barang bukti (BB).
Sedangkan uang hasil penjualan yang sebelumnya sudah diberikan pembeli kepada pelaku Rp2 juta sudah habis digunakan LI.
“Uang Rp2 juta sudah habis dipakai pelaku untuk bayar hotel, makan dan keperluan pribadi,” kata Kadek.
Saat ini, pelaku LI sudah ditahan Polsek Gading cempaka guna penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Waduh, Janda Anak Satu Ditangkap Edar Sabu