Dalam rapat penentuan zakat tersebut bukan hanya Kemenag, tetapi juga melibatkan OPD terkait. Termasuk ormas-ormas Islam yang ada di Bengkulu Utara.
“Nilai yang kita tetapkan tersebut sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat terkini,” ujar Nopian.
BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Seluma, Catat Batas Terakhir Pembayarannya
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Sebut Harga Kopi Bengkulu Mengalami Kenaikan, Segini Harganya Sekarang
Di tempat berbeda, Kepala Kemenag Bengkulu Tengah, Zainal Abidin mengungkapkan, hasil rapat yang telah dilaksanakan, ditetapkan pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah terendah Rp 30 ribu dan tertinggi Rp 45 ribu. Kalau berupa beras tetap sejumlah 2,5 Kg per kepala.
Pada tahun 2024 ini, ketentuan zakat fitrah kata Zainal, berdasarkan keputusan bersama dari berbagai pihak. Mulai dari MUI, Ormas Islam, Baznas dan OPD terkait.
“Pembayaran zakat fitrah itu bisa langsung kepada mereka yang berhak di sekitar rumah. Juga bisa dibayarkan melalui panitia zakat fitrah di masjid yang akan menyalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Zainal Abidin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi keputusan ini berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.
Dia berharap warga di Kabupaten Bengkulu Tengah dapat menunaikan pembayaran zakat fitrah, karena wajib bagi setiap umat Islam tanpa memandang usia, bayi hingga lansia.
"Bayarlah zakat sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Jangan sampai adanya masyarakat yang membayar zakat fitrah namun tidak sesuai ekonomi. Sangat tidak pantas apabila ada warga mampi, namun membayar zakat kelas tiga,” pungkasnya.
Adapun surat edaran (SE) terkait zakat fitrah itu ditetapkan pada Kamis 21 Maret 2024.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pembayaran Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Dipercepat, Jangan Lupa Tanggal Pencairannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengajak seluruh umat Islam membayar zakat fitrah.
Zakat dimaknai sebagai bentuk dari kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu.
Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu.
“Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri,” sampainya.