Mau Ikut UKW? Berikut Tips dan Trik Agar Dinyatakan Berkompeten

Senin 25 Mar 2024 - 13:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Tetaplah semangat dan bertekad untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan Anda. 

Ingat bahwa setiap kegagalan adalah kesempatan untuk belajar dan menjadi lebih baik.

Dengan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti tips dan trik di atas, maka akan ada peluang yang lebih besar untuk berhasil dalam menghadapi Uji Kompetensi Wartawan. 

Kode Etik Jurnalis, Wajib Dipahami Wartawan.

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

BACA JUGA:Dijamin Tak Akan Rugi, Ini Beberapa Alasan Kamu Harus Mulai Investasi Emas

Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

BACA JUGA:Motor Wartawan RBTV Hilang Dicuri, Begini Kronologisnya

Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Kategori :