(Disusun oleh: Rendra Edwar Fransisko, S.H,.M.H. dan Dr. Alauddin, S.H,.M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. Bengkulu)
KORANRB.ID - Polemik silang pendapat terjadi dikalangan akademisi hukum ihwal Putusan MK Nomor : 02/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009.
Dimana putusan itu kemudian dihubungkan dengan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kemudian di tafsirkan berdasarkan putusan MK tersebut Rohidin Mersyah tidak bisa mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024.
Pertanyaannya, benarkah tafsir hukum oleh Ahmad Wali, S.H.,M.H yang dimuat dalam media online dengan judul : “Dampak Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, Rohidin Mersyah Tak Bisa Maju Jadi Cagub”,
Terbit di media online https://www.bengkulunetwork.com/news/1604446262/dampak-putusan-mk-nomor-02puu-xxi2023-rohidin-mersyah-tak-bisa-maju-jadi-cagub terbit pukul 01.56 tanggal 25 Maret 2024.
BACA JUGA:Adili Sengketa Hasil, Para Hakim MK Diminta Menjadi Seorang Negarawan
Lalu terbit juga ulasan dari Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H.dalam media online dengan judul : “Juanda : Petahana Rohidin Tidak Bisa Nyalon Gubernur”, web akses jam 2.17 tanggal 25 Maret 2024 : https://www.rri.co.id/hukum/595643/juanda-petahana-rohidin-tidak-bisa-nyalon-gubernur
Tulisan ini merupakan wujud keresahan kami sebagai akademisi hukum yang melihat distorsi penafsiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PUU-XXI/2023 yang kemudian di tayangkan secara lifve (siaran langsung) di studio BETV tanggal 19 Maret 2024.
Selain itu tulisan ini juga akan merespons lebih lanjut pendapat hukum Ahmad Wali, S.H.,M.H. dan Prof. Dr. Juanda, S.H.,M.H.
Selain itu, tulisan ini mencoba memberikan perspektif penafsiran lain atas putusan Mahkamah Konstitusi02/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah Konstitus Nomor Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 disela waktu yang sangat terbatas mengingat pembukaan pendaftaran calon Kepala Daerah di tahun 2024, hanya menghitung bulan.
BACA JUGA:Hore! Gubernur Rohidin Perbolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi Ada Ketentuannya
Point pertama, tafsir putusan Mahkamah Konstitusi 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materil Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang PILKADA dengan Pemohon Edi Damansyah sebagai orang yang pernah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara untuk mengikuti PemilihanBupati Kutai Kartanegara pada PILKADA serentak tahun 2024.
Lalu bagaiman cara memahami putusan Mahkamah Konstitusi 02/PUU-XXI/2023 ?
Ada dua (2) cara yaitu :
Pertama, membaca utuh amar putusan