3 Item Pembangunan Tahap II PPN Seluma Setelah 7 Item Rampung, Berikut Rinciannya

Jumat 29 Mar 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

Pembangunan PPN tahap awal itu menelan anggaran sebesar Rp16,2 miliar. 

BACA JUGA:Fasilitas RS Pratama Mukomuko Lengkap, Segera Layani Masyarakat Dapil III

Rinciannya, Pembangunan Instalasi Air Bersih dan Air Baku Lainnya senilai Rp498.576.015 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Kurnia Utama.

Pembangunan Turap Penahan Tanah (revetment) senilai Rp 2.660.150.103 oleh CV. Daya Cipta Karima.

Pembangunan/Rehabilitasi Tempat Pemasaran Ikan (TPI Higienis) senilai Rp1.593.658.098 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Icha Kontruksi.

Pembangunan Dermaga senilai Rp8.167.353.336 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Kencana Pratama Konstruksi.

Pembangunan Kolam Pelabuhan Rp1.698.956.458 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Ya Latif Mulia.

Pembangunan Drainase senilai Rp634.104.634 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Radja Sakti.

Pemasangan Instalasi Listrik (termasuk trafo) Rp276.280.400 oleh Kontraktor Pelaksana CV. Rintomi Rizki.

BACA JUGA:10 Paket Jalan di Benteng Mulai Dikerjakan, 2 Lain Tahap Lelang, Berikut Rincian Lokasinya

" 7 item yang kita telah bangun pada tahun 2023 Alhamdulillah sudah clear. Maka dari itu kita lanjutkan ke tahap II di tahun 2024 ini," imbuh Syafriandi.

Meskipun akan ada pembangunan tahap II, namun ditargetkan PPN tetap bisa dioperasikan pada tahun 2024. Rencananya Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA yang melakukan peresmian beroperasinya PPN Seluma. 

Karena adanya pembangunan ini merupakan cita cita besar Gubernur Bengkulu untuk memajukan sektor perikanan di Provinsi Bengkulu. 

"Jika tidak ada halangan, Insya Allah Gubernur Bengkulu akan meresmikannya. Nanti akan kita koordinasikan melalui tim protokolernya,’’ kata Syafriandi.

Sementara untuk lahan Pembangunan tahap II, pada akhir 2023 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma telah melakukan pembebasan. Lahan milik Kosnan Effendi seluas 3,5 hektare, dibebaskan seharga Rp852 juta.  

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Erlan Suadi mengatakan dalam proses pembebasan lahan yakni terkait ganti rugi mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. 

Kategori :