Pekan Terakhir Masuk Kerja, Pemkab Bengkulu Utara Awasi PNS Libur Duluan

Sabtu 30 Mar 2024 - 00:12 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Ade HR

Sehingga setiap absensi langsung akan masuk dalam data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Itupun sudah menggunakan koordinat, sehingga semua data kehadiran benar-benar tercatat dan dilakukan pengawasan,” terangnya.

Ia juga memastikan jika akan memberikan sanksi tegas jika memang ada PNS yang melanggar aturan kepegawaian, termasuk soal jam kerja dan masuk kantor PNS.

Apalagi jika ada PNS yang melanggar sudah lebih dari satu kali.

BACA JUGA:97 Ribu Lebih Keluarga di Bengkulu Berisiko Stunting

“Karena jelas sudah ada aturan yang mengatur tentang jam kerja PNS tersebut yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran ASN,” terangnya.

Meskipun edaran terkait libur dan cuti bersama Idul Fitri tersebut sudah terbit dan wajib dipatuhi.

Namun ia memastikan untuk pelayanan khususnya kesehatan akan tetap berjalan seperti biasanya.

“Bahkan untuk pelayanan kesehatan justru akan ditingkatkan karena meningkatnya aktivitas masyarakat saat perayaan Idul Fitri,” terangnya.

BACA JUGA:Aksi Begal Terang-terangan di Bengkulu Utara, Hadang, Pukuli Korban, Motor Baru Digasak

Ia juga mengingatkan seluruh pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit harus tetap maksimal.

Bahkan Dinas Kesehatan sudah melakukan pengaturan waktu dinas bagi tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas hingga rumah sakit.

“Ini dalam rangka memastikan semua pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit sebagaimana biasanya dan siap melakukan penanganan medis,” terangnya.

Bahkan Dinas Kesehatan juga akan masuk dalam kegiatan Operasi Ketupat yang digelar Polri.

BACA JUGA:Dinkes Jemput Bola Periksa Kesehatan Karyawan Perusahaan

Sehingga pelayanan kesehatan ringan juga akan dilakukan di pos pelayanan Ketupat Nala.

Kategori :